Postingan

Resume Ijma' sebagai Sumber Hukum

Ijma’ sebagai Sumber Hukum Pengertian Ijma’ Ijma’ didefinisikan oleh para ulama dengan beragam ibarat. Namun, secara ringkasnya dapatlah dikatakan sebagai berikut: ”Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama.” Dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak, sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat. Syarat Ijma’ Syarat Ijma’ ada empat, yaitu: (1) Terjadinya kesepakatan, (2) Kesepakatan seluruh ulama islam, (3) Waktu kesepakatan setelah zaman Rasulullah, meskipun hanya sebentar saja kesepakatan terjadi, (4) Yang disepakati adalah perkara agama. Bila seluruh perkara di atas terpenuhi maka ia menjadi ijma’ yang tak boleh diselisihi setelahnya, dan menjadi landasan hukum dalam Islam. Siapa yang m...

Resume Profil Imam Madzhab dan Pokok Pemikirannya

Profil Imam Madzhab dan Pokok Pemikirannya Menurut bahasa, madzhab berarti pendirian (al-mutaqad) jalan atau sistem (tariqah) dan sumber atau pendapat yang kuat (al-asl). Sedangkan menurut istilah Fikih, mazhab berarti pendapat salah seorang imam tentang hukum masalah-masalah ijtihadiah dan kaidah kaidah istinbat (kaidah-kaidah yang diperlukan untuk menggali hukum ) yang dirumuskan oleh seorang imam. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mazhab berarti hasil ijtihad seorang imam (mujtahid) tentang hukum suatu masalah, atau tentag kaidah-kaidah istinbat.  Mazab-mazab fiqh dalam islam merupakan produk pemikiran yang dipengaruhi oleh ruang dan waktunya , masing-masing. Dalam bahasa popular dipengaruhi oleh konteks sosialnya. Profil imam madzhab dan Pokok Pemikirannya: Imam Abu Hanifah (w. 767 M). Beliau dipandang sebagai imam al Mujaddidin atau iamam ahl al-ray tokoh aliran rasionalis. Abu Hanifah adalah penduduk asli Kufah, Irak, keturunan Persia, Iran. Sebuah kota metropo...

Resume Qiyas sebagai Sumber Hukum

Qiyas sebagai Sumber Hukum Pengertian Qiyas Qiyas secara etimologi berarti mengukur suatu atas sesuatu yang lain, dan kemudian menyamakan antara keduanya. Menurut ulama Ushul Fiqh, Qiyas adalah mempersamakan suatu hukum, suatu peristiwa yang tidak ada nashnya dengan hukum sesuatu peristiwa yang sudah ada nashnya lantaran ada persamaan illat hukumnya dari kedua peristiwa. Pengertian Al-Qiyas menurut Isam Syafi’I akan diketahui apabila ditelusuri beberapa keterangannya di tempat terpisah yang menyangkut AL-Qiyas antara lain : وَاْ لقِياَسُ مِنْ وَ جْهَيْنِ اَ حَدُ هُمَاَانْ يَكُوْنَ الشَّىْ ءُ ص مَعْزَ اْلاَ صْلِ فَلاَ حينتَلفِ فِيْهِ واَ نْ يَكُوْ نَ ا لشَّىْ اْلاَ صْدِ اَ شْباَ هٌ فَزَ لِكَ يَلْحَقُ بِاُ وْ لاَ هاَ شِبْهًا نِيْهِ وَ قَدْ يخَْتَلِفُ القـاَيِسُوْ نَ فىِ مَذَا  “Al-Qiyas dapat ditinjau dari dua segi. Pertama bahwa suatu peristiwa buru (fara’) sama betul dengan makna asli, maka dalam hal ini al-qiyas tidak akan berbeda; Kedua, bahwa suatu peristiwa mempunyai ...

Resume Hukum Syara' (Wadh'i)

Hukum Syara’ (Wadh’i)    Pengertian Hukum Wadh’i Wadh’i artinya buatan atau bikinan. Hukum wadh’I ialah firman Allah yang berbentuk ketentuan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab atau syarat atau halangan dari suatu ketetapan hukum taklifi. Oleh karena itu, pada hakikatnya, hukum wadh’I sangat erat kaitannya dengan hukum taklifi, baik dalam bentuk sebab(sabab), sehingga melahirkan akibat (musabbab) suatu hukum taklifi. Atau dalam bentuk syarat (syarat), sehingga di mungkinkan berlakunya (masyruth) suatu hukum taklifi, ataupun dalam bentuk halangan (mani), sehingga suatu hukum taklifi menjadi tidak terlaksana (mamnu’). Di samping itu, termasuk pula dalam pembahasan hukum wadh’I pembahasan yang berkaitan dengan’azimah (hukum yang berlaku umum dan keadaan normal) dan rukhsah (keringanan). Ash-shihhah (sah) dan al-buthlan(batal) . Dengan demikian, pembahasan tentang hukum wadh’I berkaiatan dengan tujuh hal utama yaitu, sabab, syarth, mani’, azimah, rukhsah, ash-shihhah, dan al...

Resume Al-Qur'an sebagai Sumber Hukum

Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Pengertian Al-Quran Menurut bahasa (etimologi), Quran merupakan isim Mashdar (kata benda) dari kata kerja qoro-’a (أرق) yang bermakna talaa (الت) yang berarti membaca, atau bermakna jama’a yang berati mengumpulkan atau mengoleksi.Makna kata quran sinonim dengan qira’ah yang keduanya berasal dari kata qara’a. Dari segi makna, lafal quran bermakna bacaan. Menurut syariat (termonologi), Al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Rasulullah Muhammad SAW melalui malaikat Jibril, diawali dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Naas, membaca Al-Quran adalah ibadah. Kata “kalam” sebenarnya meliputi seluruh perkataan, namun karena istilah itu disandarkan kepada Allah akhirnya menjadi kalamullah. Perkataan yang berasal dari selain Allah seperti perkataan manusia, jin maupun malaikat tidak dinamakan Al-Quran. Allah telah menjamin untuk menjaga Al-Quran dari upaya merubah, menambah, mengurangi atau pun menggantinya. Nama-nama Al-Quran antar l...

Resume Hakim, Mahkum fiih, dan Mahkum alaih

Hakim, Mahkum fiih, dan Mahkum alaih Hakim Hakim secara etimologi, mempunyai dua pengertian,pertama hakim adalah pembuat, yang menetapkan, yang memunculkan dan sumber hukum. Kedua yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan, dan menyingkapkan hukum. Pengertian hukum menurut ulama ushul adalah Firman Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, ini mengisyaratkan bahwa al-Hakim adalah Allah.  Para ulama telah sepakat bahkan seluruh umat Islam bahwa al Hakim adalah Allah SWT dan tidak ada syariat (undang-undang) yang sah melainkan dari Allah, karena hukum menurut mereka adalah khitab (pernyataan) al syari( Allah) yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik itu tuntutan, pilihan ataupun hukum wadli (sebab, syarat, dan mani). Pengertian Al-Hakim menurut Golongan Mutazilah berpendapat bahwa sebelum diutus, akal manusia itulah yang menjadi hakim, karena akal manusia dapat mengetahui baik buruknya suatu perbuatan, baik berdasar pada hakikat atau sifat perbuatan itu. Dasar maz...

Resume Sunnah sebagai Sumber Hukum

Sunnah sebagai Sumber Hukum Pengertian Sunnah Sunnah menurut bahasa Arab: سنة sunnah, artinya "arus yang lancar dan mudah" atau "jalur aliran langsung" dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan (tradisi) yang dilaksanakan oleh rasulullah. Menurut para ahli hadis sunnah sama dengan hadist, yaitu: suatu yang di nisbahkan oleh rosullullah saw, baik perkataan, perbuatan maupun sikap beliau tentang suatu peristiwa. Menurut ahli fiqh makna sunnah mengandung pengertian: suatu perbuatan yang jika dikerjakan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan tidak mendapat dosa. Dalam pengertian ini sunnah merupakan salah satu dari ahkam al-takhlifi yang lima, yaitu wajib, sunah, haram, makruh, mubah. Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabat tentang sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah disebut sebagai hadis. Sunn...