Resume Ijma' sebagai Sumber Hukum
Ijma’ sebagai Sumber Hukum Pengertian Ijma’ Ijma’ didefinisikan oleh para ulama dengan beragam ibarat. Namun, secara ringkasnya dapatlah dikatakan sebagai berikut: ”Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama.” Dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak, sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat. Syarat Ijma’ Syarat Ijma’ ada empat, yaitu: (1) Terjadinya kesepakatan, (2) Kesepakatan seluruh ulama islam, (3) Waktu kesepakatan setelah zaman Rasulullah, meskipun hanya sebentar saja kesepakatan terjadi, (4) Yang disepakati adalah perkara agama. Bila seluruh perkara di atas terpenuhi maka ia menjadi ijma’ yang tak boleh diselisihi setelahnya, dan menjadi landasan hukum dalam Islam. Siapa yang m...