Resume Hakim, Mahkum fiih, dan Mahkum alaih

Hakim, Mahkum fiih, dan Mahkum alaih
Hakim
Hakim secara etimologi, mempunyai dua pengertian,pertama hakim adalah pembuat, yang menetapkan, yang memunculkan dan sumber hukum. Kedua yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan, dan menyingkapkan hukum. Pengertian hukum menurut ulama ushul adalah Firman Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, ini mengisyaratkan bahwa al-Hakim adalah Allah.  Para ulama telah sepakat bahkan seluruh umat Islam bahwa al Hakim adalah Allah SWT dan tidak ada syariat (undang-undang) yang sah melainkan dari Allah, karena hukum menurut mereka adalah khitab (pernyataan) al syari( Allah) yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik itu tuntutan, pilihan ataupun hukum wadli (sebab, syarat, dan mani). Pengertian Al-Hakim menurut Golongan Mutazilah berpendapat bahwa sebelum diutus, akal manusia itulah yang menjadi hakim, karena akal manusia dapat mengetahui baik buruknya suatu perbuatan, baik berdasar pada hakikat atau sifat perbuatan itu. Dasar mazhab ini, bahwa baik dari perbuatan itu bila mengandung keuntungan, perbuatan jelek karena mengandung madharat. Sedangkan menurut Golongan Asyariyah berpendapat bahwa sebelum diutusnya rasul dan seruannya sampai kepada seseorang atau komunitas, seluruh perbuatan mukallaf tidak diberi hukum. Artinya pada perbuatan itu tidak berlaku sanksi atau pahala. Berbuat baik tidak ada pahala dan berbuat jahat tidak ada sanksi padanya. Baik menurut golongan ini adalah perbuatan yang mukallaf diperintahkan untuk melaksanakannya oleh syari dan perbuatan buruk adalah yang dilarang melakukannya oleh syari. Dengan lain ungkapan penentuan baik buruk sebuah perbuatan itu oleh syari (Allah SWT), bukan akal manusia.
Mahkum Fiih
Para ulama ushul fiqih menyatakan bahwa yang dimaksud dengan mahkum fiih adalah objek hukum, yaitu perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan hukum syar'i, yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan suatu pekerjaan, memilih suatu pekerjaan, dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, azimah, rukshah, sah, serta batal. Syarat sahnya tuntunan dengan perbuatan disyaratkan dengan adanya 3 syarat : perbuatan itu benar-benar diketahui oleh mukallaf, sehingga dia dapat mengerjakan tuntutan itu sesuai yang diperintahkan, tuntutan itu keluar dari orang yang punya kuasa menuntut atau dari orang yang wajib diikuti hukum-hukumnya oleh mukallaf, dan perbuatan yang dituntut adalah perbuatan yang mungkin (bisa dilakukan). Dari syarat ini bercabanglah 2 (dua) hal : menurut syara' tidak sah membebani hal yang mustahil (yang tidak mungkin bisa dilakukan) dan menurut syara' tidak sah membebani mukallaf agar selain dia mengerjakan perbuatan atau mencegahnya. Sehubungan dengan persyaratan bahwa objek hukum itu harus sesuatu yang jelas keberadaannya, para ulama ushul memperbincangkan kemungkinan berlakunya taklif terhadap sesuatu yang mustahil adanya. Dalam hal ini ulama ashul membagi mustahil menjadi lima tingkatan: mustahil adanya menurut zat perbuatan itu sendiri, mustahil menurut adat, mustahil karena adanya halangan berbuat, mustahil karena tidak mampu berbuat saat berlakunya taklif meskipun saat melaksanakan ada kemungkinan berbuat seperti taklif pada umumnya, dan mustahil karena menyangkut ilmu Allah seperti keharusan beriman bagi orang yang jelas kafirnya. Orang lain berhubungan erat dengan kaitan taklif dengan objek hukum. Dalam hal ini objek hukum terbagi menjadi tiga: objek hukum yang pelaksanaannya mengenai diri pribadi yang dikenai taklif umpamanya salah dan puasa, objek hukum yang pelaksanaannya berkaitan dengan harta benda pelaku taklif umpamanya kewajiban zakat, dan objek hukum yang pelaksanaannya mengenai diri pribadi dan harta dari pelaku taklif umpamanya kewajiban haji.
 Mahkum ‘alaih
Para ulama usul fiqih mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mahkum ‘alaih adalah seseorang yang dikenai khitab allah taala, yang disebutkan dengan mukallaf. Secara etimologi, mukallaf berarti yang dibebani hukum. Dalam usul fiqih,istilah mukallaf disebut juga mahkum alaih (dalam subjek). Orang mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun dengan larangan-Nya. Apabila ia mengerjakan perintah Allah, maka ia mendapat resiko dosa dan kewajibannya belum terpenuhi.
Mengenai sahnya memberi beban kepada mukallaf, dalam syara  disyaratkan dua syarat, yaitu pertama: Mukallaf dapat memahami dalil taklif, seperti jika dia mampu memahami nash-nash undang-undang yang dibebankan dari al-Quran dan as-Sunnah dengan langsung atau dengan perantara. Karena orang yang tidak mampu memahami taklif, dia tidak dapat mengikuti yang dibebankan kepadanya, dan tujuannya tidak mengarah kesana. Sedangkan kemampuan memahami dalil itu hanya nyata dalam akal, dan dengan adanya nash-nash yang dibebankan kepada orang-orang yang punya akal itu dapat diterima pemahamanya oleh akal mereka. Karena akal itu adalah alat untuk memahami dan menjangkau. Adapun orang-orang tidak mengerti bahasa Arab dan tidak dapat memahami dalil-dalil tuntutan syara dari Al-Quran dan As-Sunnah, maka jalan keluarnya untuk mengatasinya ditempuh melalui beberapa jalan, yaitu: menerjemahkan Al-Quran dan As-Sunnah ke dalam beberapa bahasa, atau ke dalam bahasa mereka, atau menyeru orang yang tidak mengetahui bahasa arab untuk mempelajari bahasa arab agar dapat kita sampaikan Al-Quran dan As Sunnah.
Sedangkan menurut ulama usul, ahli (layak) itu terbagi kepada dua bagian yaitu : Ahli Wajib dan Ahli Melaksanakan. Ahli Wajib (Ahliyyatul Wujub), adalah kepantasan seseorang mempunyai hak dan kewajiban. Yang dimaksud dengan hak adalah sesuatu yang harus diterimanya dari orang lain. Kewajiban adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang lain. Jadi ahliyyatul wujub itu adalah kelayakan seseorang untuk ada padanya dalam  keputusan seseorang untuk menerima haknya dari orang lain dan memenuhi kewajiban kepada orang lain. Sedangkan Ahli Melaksanakan (Ahliyyatul Ada), adalah kepantasan seorang mukallaf yang ucapan dan perbuatannya diperhitungkan oleh syara. Sekira apabila keluar dari padanya akad (contract) tasharruf (pengelolaan ), maka menurut syara akad  atau tasharruf itu bisa diperhitungkan adanya, dan terjadi tertib hukum atasnya. Keadaan manusia bila dihubungkan kepada Ahliyyatul Wujub mempunyai dua keadaaan, yaitu: kadang-kadang manusia mempunyai keahlian wajib dengan tidak sempurna, apabila patut baginya atasnya beberapa kewajiban, atau sebaliknya; dan kadang-kadang manusia mempunyai keahlian wajib secara sempurna,apabila patut baginya beberapa hak,dan atasnya beberapa kewajiban, keahlian ini tetapi bagi setiap manusia sejak dari dia dilahirkan. Sedangkan apabila manusia itu bila dihubungkan kepada keahlian melaksanakan (Ahliyyatul Ada) mempunyai tiga keadaan yaitu: kadang-kadang manusia itu tidak mempunyai keahlian melaksanakan sama sekali, atau kehilangan melakukan keahlian sama sekali; kadang-kadang manusia itu tidak sempurna keahliannya melaksanakan; kadang-kadang manusia itu sempurna keahliannya.
MelaksanakanKorelasi antara hakim, mahkum fih dan mahkum alaih: Korelasi antara hakim dengan mahkum fih yaitu bahwa hakim adalah sang pembuat hukum sedangkan mahkum fih adalah objek yang terkena suatu tuntutan hukum dari hakim tersebut. Jadi apabila tanpa adanya mahkum fih maka hakim tidak akan nyata, dan apabila mahkum fih secara substansi perbuatan dan sandaran berkaitan dengan hukum syari maka yang menghukumi adalah hakim. Korelasi antara hakim dengan mahkum alaih yaitu bahwa hakim adalah sang pembuat hukum sedangkan mahkum alaih adalah subjek yang terkena suatu tuntutan hukum dari hakim tersebut. Jadi apabila tanpa adanya hakim maka mahkum alaih tidak akan nyata, dan apabila orang mahkum alaih melakukan suatu pelanggaran baik berkaitan dengan Allah (hakim) langsung atau berkaitan dengan sesama mahkum alaih maka yang menghukumi adalah hakim.

Kelompok 5
Resume: Hakim, Mahkum fiih, dan Mahkum alaih
Nama: Hesti Eka Setianingsih      185221185
Nabila Salma Putri A.       185221189
Faradila Andin Pradina     185221201
Rahma Julianto                  185221203
Intan Alfina Sukma           185221205   
Kelas:  Akuntansi Syariah 2E

Komentar