Resume Ijma' sebagai Sumber Hukum

Ijma’ sebagai Sumber Hukum

Pengertian Ijma’
Ijma’ didefinisikan oleh para ulama dengan beragam ibarat. Namun, secara ringkasnya dapatlah dikatakan sebagai berikut: ”Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama.” Dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak, sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat.
Syarat Ijma’
Syarat Ijma’ ada empat, yaitu: (1) Terjadinya kesepakatan, (2) Kesepakatan seluruh ulama islam, (3) Waktu kesepakatan setelah zaman Rasulullah, meskipun hanya sebentar saja kesepakatan terjadi, (4) Yang disepakati adalah perkara agama. Bila seluruh perkara di atas terpenuhi maka ia menjadi ijma’ yang tak boleh diselisihi setelahnya, dan menjadi landasan hukum dalam Islam. Siapa yang menyelisihinya maka ia menyimpang, meskipun berasal dari mereka yang dulunya ikut bersepakat di dalamnya.
Keabsahan Ijma’
Dalil Alquran
1. Allah Ta’ala berfirman:
وكذلك جعلناكم أمة وسطا لتكونوا شهداء على الناس ويكون الرسول عليكم شهيدا
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kalian (umat islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia, dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas kalian” (QS. Al-Baqarah: 143)
Saksi di atas bersifat umum mencakup kesaksian akan apa yang diperbuat manusia, dan kesaksian akan hukum perbuatan mereka. Di akhirat kelak umat islam bersaksi bahwa manusia telah melakukan perbuatan begini dan begitu, dan juga bersaksi bahwa perbuatan tersebut salah ataupun benar. Sedangkan saksi ucapannya mesti diterima.
Dalil Assunnah
1. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
لا تجتمع أمتي على ضلالة
“Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud, derajatnya hasan menurut Syeikh Albani)
Dalil Logika
Secara logika dapatlah dikatakan bahwa ijma’ umat islam bisa saja salah dan bisa saja benar. Jika benar maka tak pelak ia merupakan dalil. Namun jika salah, maka bagaimana mungkin mereka semua salah sedang mereka adalah sebaik-baik umat manusia? Artinya jika umat islam telah sepakat, maka kebenaran pasti terdapat padanya.
Haruskan Ijma’ Beriringan Dengan Dalil Lain
Tidak ada perkara yang disepakati hukumnya dalam islam melainkan perkara tersebut mesti terdapat dalil wahyu yang menyebutkannya secara tersirat maupun tersurat. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan kuat dari segi argumen. Sebab, hak menentukan hukum adalah hak prerogatif (khusus) bagi Allah dan rasul-Nya. Hanya saja, Allah memberi sebuah jaminan bahwa apa yang disepakati oleh umat Rasulullah tidak akan melenceng dari jalur wahyu-Nya. Itulah mengapa terkadang ketika seorang ulama sedang berijtihad, ia mempertanyakan keabsahan sebuah ijma’ yang dinukilkan kepadanya dengan dalih bahwa ini berbenturan dengan Alquran ataupun Sunnah. Oleh karena itu perlu untuk dimaklumi bahwa tidak ada ijma’ yang bertentangan dengan dalil Alquran ataupun Sunnah. Jika sekiranya didapatkan, maka kemungkinannya adalah dalil tersebut tidak sahih, atau dalil tersebut salah difahami, atau dalil tersebut telah dihapus hukumnya, atau justru ijma’ tersebut sebenarnya cacat karena ada perselisihan yang tak kita ketahui atau nukilannya tidak sahih.
Alasan Mengapa Harus Memakai Ijma’
Karena terkadang ada permasalahan yang dalilnya tersembunyi atau tak dinukilkan kepada kita karena sebab tertentu, maka sebagai bentuk penjagaan Allah terhadap syariatnya Dia mencukupkan bagi hamba-Nya untuk berbuat hanya dengan berasaskan ijma’.
Terkadang dalam sebuah permasalahan yang sudah terdapat dalil padanya masih terdapat perselisihan, bisa karena perbedaan pemahaman terhadap dalil tersebut atau karena faktor lainnya, maka ijma’ berfungsi untuk menutup perselisihan tersebut dan memastikan satunya pemahaman.
Macam-Macam Ijma’
Berdasarkan kejelasan perkara yang disepakati, ijma’ terbagi dua:
Ijma’ qath’i, yaitu yang berupa perkara maklum dan jamak diketahui oleh seluruh kalangan dari umat islam, tidak ada yang tak mengetahuinya dalam kondisi wajar, dan tidak ada uzur untuk tidak mengetahuinya. Seperti ijma’ tentang wajibnya salat lima waktu dan haramnya minuman keras. 
Ijma’ dzanni, yaitu ijma’ yang tidaklah diketahui kecuali oleh para ulama. Karena diperlukan pencarian dan pembedahan terhadap teks-teks kitab klasik dan ucapan-ucapan ulama terdahulu.
Berdasarkan metode terjadinya, ijma’ terbagi dua:
Ijma’ bayani / sharih, yaitu ijma’ yang terjadi baik dengan perkataan maupun perbuatan. Semisal dengan perbuatan para salaf dalam berbisnis model mudharabah, sehingga dapatlah dikatakan bahwa mudharabah tersebut boleh menurut ijma’, begitu juga jika ada seorang ulama yang berbicara suatu hukum lalu para ulama lainnya berpendapat sama. Inilah dia asalnya ijma’, dan ketika disebut kata ijma’ secara mutlak maka yang terbetik dalam benak adalah ijma’ sharih.
Ijma’ sukuti, berlawanan dengan yang pertama, bilamana terdapat perkataan ataupun perbuatan ulama, sedang ulama lainnya diam tanpa mengomentari, maka apakah itu ijma’? Berdasarkan cara pandang bahwa ulama lainnya tidak mengingkari, maka bisa dikatakan ijma’. Namun, berdasarkan pandangan bahwa diam bukan berarti setuju, bisa jadi karena faktor-faktor tertentu seperti segan atau memaklumi ijtihad orang lain misalnya, maka tak dapat disebut ijma’.
Dalam masalah ini bisa kita golongkan sebagai ijma’, berdasarkan pendapat yang kita pilih, dengan syarat perkara tersebut masyhur dan diketahui oleh seluruh ulama mujtahid pada zaman itu. Namun, ijma’ ini lemah derajatnya, terlebih bilamana terdapat indikasi yang menunjukkan sebaliknya, maka saat itu tidak dapat dianggap. Selain itu sangatlah sulit mengklaim ijma’ macam ini karena syarat masyhur tersebut.
Berdasarkan jumlah pendapat yang ada, ijma’ terbagi dua:
Ijma’ basith, jika ijma’ tersebut merupakan kesepakatan terhadap sebuah pendapat maka inilah yang disebut dengan basith ataupun sederhana. Dan inilah yang dimaksud dengan ijma’ bila disebut secara mutlak.
Ijma’ murakkab, adapun jika ijma’ para ulama berselisih pendapat berlawanan dengan jenis yang pertama, maka di sana terdapat ijma’ yang murakkab alias tersusun dari beberapa pendapat tersebut. Sisi kesepakatannya adalah mereka telah mufakat untuk tidak berselisih kecuali menjadi dua atau tiga pendapat tersebut, maka tidak boleh untuk membuat pendapat berikutnya yang bertentangan atau menafikan pendapat yang telah ada.
Sebagai contoh, para ulama berselisih mengenai niat dalam bersuci, sebagian berpendapat harus berniat ibadah dalam setiap bersuci; wudu, tayamum, dan mandi junub, sebagian lagi berpendapat hanya dalam tayamum saja, maka jika dikatakan tidak harus maka inilah yang disebut membuat pendapat baru bertentangan yang sudah ada, yaitu yang mengharuskan niat tersebut pada ketiganya sekaligus. Adapun yang diperbolehkan seperti misalnya membuat pendapat jalan tengah di antara pendapat-pendapat yang berselisih, atau membuat pendapat yang merinci, bila kondisi begini maka pendapat ini berlaku, bila kondisi begitu maka pendapat itu berlaku.
Berdasarkan metode untuk mengetahuinya, ijma’ terbagi dua:
Ijma’ mahshul, yaitu ijma’ yang didapat dengan usaha seorang mujtahid mengeluarkan kesimpulan ijma’ dari kitab-kitab para ulama terdahulu, dimulai dari mendata ucapan-ucapan mereka, pendapat-pendapat mazhab, dan seterusnya hingga sampai pada kesimpulan bahwa dalam masalah ini tidak terdapat perselisihan.
Ijma’ manqul, yaitu ijma’ yang diketahui dengan nukilan dari ulama terdahulu yang mengatakan bahwa dalam perkara ini terdapat ijma’. Selama nukilan itu sahih dan dapat dipertanggung jawabkan maka ijma’ dengan cara ini pun dapat dianggap, dan tak perlu untuk meneliti apakah banyak yang meriwayatkannya atau hanya satu orang.
Bagaimana Mengetahui Ijma’ Pada Suatu Permasalahan?
Ijma’ dapat diketahui dengan menyaksikan sendiri terjadinya ijma’ bilamana ijma’ tersebut terjadi pada zamannya. Adapun bila ijma’ tersebut telah berlalu masanya, maka dapat diketahui dengan dua cara:
Mencari teks nukilan dari para ulama yang menyatakan bahwa ijma’ terdapat dalam masalah ini dan ini, atau yang semacam itu. Dan itu bisa didapat dalam buku-buku berikut: (1) Menelaah buku-buku yang menghimpun masalah ijma’ ataupun masalah khilaf (perselisihan). Seperti Al-Ijma’ karya Imam Ibnul Mundzir, atau Marotibul Ijma’ karya Imam Ibnu Hazm. (2) Menelaah buku-buku fikih yang menghimpun pendapat-pendapat lintas mazhab. Biasa akan disebutkan dalam permasalahan ini para ulama bersepakat bahwa hukumnya begini, atau para ulama berselisih menjadi sekian pendapat.
Melakukan penelitian dan pencarian sendiri guna menyimpulkan bahwa suatu masalah terdapat ijma’ ataukah perselisihan. Hal ini tentunya membutuhkan keahlian, kelengkapan referensi, dan waktu yang tak sedikit. Dan tak bisa dilakukan segenap orang.

Komentar