Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

Resume Ijma' sebagai Sumber Hukum

Ijma’ sebagai Sumber Hukum Pengertian Ijma’ Ijma’ didefinisikan oleh para ulama dengan beragam ibarat. Namun, secara ringkasnya dapatlah dikatakan sebagai berikut: ”Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama.” Dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak, sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat. Syarat Ijma’ Syarat Ijma’ ada empat, yaitu: (1) Terjadinya kesepakatan, (2) Kesepakatan seluruh ulama islam, (3) Waktu kesepakatan setelah zaman Rasulullah, meskipun hanya sebentar saja kesepakatan terjadi, (4) Yang disepakati adalah perkara agama. Bila seluruh perkara di atas terpenuhi maka ia menjadi ijma’ yang tak boleh diselisihi setelahnya, dan menjadi landasan hukum dalam Islam. Siapa yang m...

Resume Profil Imam Madzhab dan Pokok Pemikirannya

Profil Imam Madzhab dan Pokok Pemikirannya Menurut bahasa, madzhab berarti pendirian (al-mutaqad) jalan atau sistem (tariqah) dan sumber atau pendapat yang kuat (al-asl). Sedangkan menurut istilah Fikih, mazhab berarti pendapat salah seorang imam tentang hukum masalah-masalah ijtihadiah dan kaidah kaidah istinbat (kaidah-kaidah yang diperlukan untuk menggali hukum ) yang dirumuskan oleh seorang imam. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mazhab berarti hasil ijtihad seorang imam (mujtahid) tentang hukum suatu masalah, atau tentag kaidah-kaidah istinbat.  Mazab-mazab fiqh dalam islam merupakan produk pemikiran yang dipengaruhi oleh ruang dan waktunya , masing-masing. Dalam bahasa popular dipengaruhi oleh konteks sosialnya. Profil imam madzhab dan Pokok Pemikirannya: Imam Abu Hanifah (w. 767 M). Beliau dipandang sebagai imam al Mujaddidin atau iamam ahl al-ray tokoh aliran rasionalis. Abu Hanifah adalah penduduk asli Kufah, Irak, keturunan Persia, Iran. Sebuah kota metropo...

Resume Qiyas sebagai Sumber Hukum

Qiyas sebagai Sumber Hukum Pengertian Qiyas Qiyas secara etimologi berarti mengukur suatu atas sesuatu yang lain, dan kemudian menyamakan antara keduanya. Menurut ulama Ushul Fiqh, Qiyas adalah mempersamakan suatu hukum, suatu peristiwa yang tidak ada nashnya dengan hukum sesuatu peristiwa yang sudah ada nashnya lantaran ada persamaan illat hukumnya dari kedua peristiwa. Pengertian Al-Qiyas menurut Isam Syafi’I akan diketahui apabila ditelusuri beberapa keterangannya di tempat terpisah yang menyangkut AL-Qiyas antara lain : وَاْ لقِياَسُ مِنْ وَ جْهَيْنِ اَ حَدُ هُمَاَانْ يَكُوْنَ الشَّىْ ءُ ص مَعْزَ اْلاَ صْلِ فَلاَ حينتَلفِ فِيْهِ واَ نْ يَكُوْ نَ ا لشَّىْ اْلاَ صْدِ اَ شْباَ هٌ فَزَ لِكَ يَلْحَقُ بِاُ وْ لاَ هاَ شِبْهًا نِيْهِ وَ قَدْ يخَْتَلِفُ القـاَيِسُوْ نَ فىِ مَذَا  “Al-Qiyas dapat ditinjau dari dua segi. Pertama bahwa suatu peristiwa buru (fara’) sama betul dengan makna asli, maka dalam hal ini al-qiyas tidak akan berbeda; Kedua, bahwa suatu peristiwa mempunyai ...