Resume Hukum Syara' (Wadh'i)
Hukum Syara’ (Wadh’i)
Pengertian Hukum Wadh’iWadh’i artinya buatan atau bikinan. Hukum wadh’I ialah firman Allah yang berbentuk ketentuan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab atau syarat atau halangan dari suatu ketetapan hukum taklifi. Oleh karena itu, pada hakikatnya, hukum wadh’I sangat erat kaitannya dengan hukum taklifi, baik dalam bentuk sebab(sabab), sehingga melahirkan akibat (musabbab) suatu hukum taklifi. Atau dalam bentuk syarat (syarat), sehingga di mungkinkan berlakunya (masyruth) suatu hukum taklifi, ataupun dalam bentuk halangan (mani), sehingga suatu hukum taklifi menjadi tidak terlaksana (mamnu’). Di samping itu, termasuk pula dalam pembahasan hukum wadh’I pembahasan yang berkaitan dengan’azimah (hukum yang berlaku umum dan keadaan normal) dan rukhsah (keringanan). Ash-shihhah (sah) dan al-buthlan(batal) . Dengan demikian, pembahasan tentang hukum wadh’I berkaiatan dengan tujuh hal utama yaitu, sabab, syarth, mani’, azimah, rukhsah, ash-shihhah, dan al-buthlan.
B. Macam-Macam Hukum Wadh’i
Para ulama fiqh menyatakan bahwa hukum wadh’i itu ada lima macam, yaitu :
Sabab
Secara etimologi (al-sabab) mempunyai arti al-hablu (tali) dan sesuatu yang menghantarkan kepada maksud atau tujuan. Secara bahasa Sebab yaitu sifat yang nyata dan dapat di ukur yang dijelaskan oleh nash al-qur’an atau sunnah bahwa keberadaannya menjadi petunjuk bagi hukuman syara’ artinya, keberadaan sebab merupakan pertanda keberadaan suatu hukum. Dengan demikian terlihat hukum wadh’i dalam hal ini adalah sebab, dengan hukum taklifi, keberadaan hukum wadh’i itu tidak menyentuh esensi hukum taklifi. Hukum wadh’I hanya sebagai petunjuk atau indikator untuk pelaksanaan hukum taklifi. Akan tetapi, para ulama’ ushul fiqih menetapkan bahwa sebab itu harus muncul dari nash, bukan buatan manusia. Secara garis besar sebab ada dua macam, yaitu:
a) Sebab hukum yang merupakan perbuatan mukallaf
Sebab hukum yang merupakan perbuatan mukallaf ialah, perbuatan mukallaf yang ditetapkan asy-syari’ sebagai pengenal akibat dalam bentuk hukum syara’.
b) Sebab hukum yang bukan perbuatan mukallaf
Sebab hukum yang bukan perbuatan mukallaf ialah, sesuatu yang asy-syari’ menjadikannya sebagai penanda/pengenal adanya hukum syara’, dalam bentuk sebab, sedangkan ia bukan merupakan perbuatan mukallaf.
Syarth
Syarat ialah sesuatu yang berada di luar hukum syara’, tetapi keberadaannya hukum syara’ bergantung kepadanya. Apabila syarat tidak ada, hukum pun tidak ada, tetapi, adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum syara’. Para ulama’ memberi uraian tentang pembagian syarat dengan berbagai tinjauan, akan tetapi yang terpenting ialah bahwa ditunjau dari segi penetapannya sebagai hukum syara’, syarat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
Syarat Asy-syar’iyyah, ialah syarat yang menyempurnakan sebab dan menjadikan efeknya yang timbul padanya yang ditentukan oleh syara’..
Syarat Al-Ja’liyyah, ialah syarat yang menyempurnakan sebab dan menjadikan efeknya yang timbul padanya yang ditentukan oleh mukallaf.
Mani' Dari segi etimologi, mani’ berarti, penghalang. Sedangkan dari segi terminologi, yang dimaksud mani’ ialah, sesuatu yang ditetapkannya asy-syari’ keberadaanya menjadi ketiadaan hukum atau ketiadaan sebab, maksudnya, batalnya sebab itu. Mani’ dibagi menjadi dua, yaitu:
Mani’ yang menghalangi adanya hukum
Yang dimaksud dengan Mani’ yang menghalangi adanya hukum ialah, ketetapan asy-syari’ yang menegaskan bahwa sesuatu menjadi penghalang berlakunya hukum syara’ yang umum.
Mani’ yang menghalangi hubungan kasual sebab
Adapun yang dimaksud dengan mani’ yang menghalangi hubungan kasual sebab ialah, ketetapan asy-syari’ yang menegaskan bahwa sesuatu menjadi penghalang bagi lahirnya musabbab/akibat hukum dari suatu sebab syara’ yang berlaku umum.
‘Azimah
Yaitu hukum-hukum yang disyari’atkan Allah Swt kepada seluruh hamba-Nya sejak semula. Artinya, belum ada hukum sebelum hukum itu disyari’atkan Allah, sehingga sejak disyari’atkannya seluruh mukalaf wajib mengikutinya. Misalnya, jumlah rakaat sholat zuhur adalah empat rakaat. Jumlah rakaat ini ditetapkan Allah sejak semula, sebelumnya tidak ada hukum lain yang menetapkan jumlah rakaat sholat zuhur. Hukum tentang rakaat sholat zuhur adalah empat rakaat disebut ‘azimah.
Rukhshah
Adalah hukum yang ditetapkan berbeda dengan dalil yang ada karena uzhur. Misalnya, kebolehan mengerjakan shlat zuhur dua rakaat bagi para musafir, maka hukum itu disebut rukhshah.
Shahih (Sah)
Yaitu suatu hukum yang sesuai dengan tuntunan syara’, yaitu terpenuhinya sebab, syarat dan tidak ada mani’. Misalnya, mengerjakan sholat zuhur setelah tergelincir matahari (sebab) dan telah berwudhu (syarat) serta tidak ada penghalang (tidak ada haid, nifas, dan sebagainya), maka pekerjaan yang dilaksanakan itu hukumnya sah. Sebaliknya jika tidak syaratnya tidak terpenuhi, sekalipun mani’nya tidak ada, maka sholat itu tidak sah.
Bathal (Batal)
Yaitu terlepasnya bukum syara’ dari ketentuan yang ditetapkan dan tidak ada akibat hukum yang ditimbulkannya. Misalnya memperjual-belikan minuman keras. Akad ini dipandang bathal, kerena minuman keras tidak bernilai harta dalam pandangan syara’.
Dari penjelasan tantang hukum wadh’i yang berkaitan dengan sebab, syarth dan mani’ yang telah dikemukakan sebelumnya, dapat disimpulkan, bahwa suatu hukum syara’ baru ada dan dapat berlaku, apabila telah terpenuhi tiga unsur utama, yaitu: adanya sebab agar lahirnya hukum syara’, terdapatnya semua syarth yang ditetapkan untuk berlakunya hukum syara’ tersebut, dan tidak adanya satu mani’ pun menghalangi berlakunya hukum syara’ tersebut. Ketiga unsur tersebut menjadi mutlak, mengingat bahwa suatu hukum syara’ tidak mungkin ada dan berlaku jika tidak ada sebab yang melahirkan musabbab (akibat) hukum. Demikian juga, suatu hukum terkadang memiliki beberapa syarth. Jika salah satu syarth tersebut tidak terpenuhi, maka hukum juga menjadi tidak ada. Tidak kalah pentingnya ialah, tidak terdapatnya mani’ yang ditetapkan untuk berlakunya hukum tersebut.
Komentar
Posting Komentar