Resume Al-Qur'an sebagai Sumber Hukum

Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum
Pengertian Al-Quran
Menurut bahasa (etimologi), Quran merupakan isim Mashdar (kata benda) dari kata kerja qoro-’a (أرق) yang bermakna talaa (الت) yang berarti membaca, atau bermakna jama’a yang berati mengumpulkan atau mengoleksi.Makna kata quran sinonim dengan qira’ah yang keduanya berasal dari kata qara’a. Dari segi makna, lafal quran bermakna bacaan. Menurut syariat (termonologi), Al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Rasulullah Muhammad SAW melalui malaikat Jibril, diawali dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Naas, membaca Al-Quran adalah ibadah. Kata “kalam” sebenarnya meliputi seluruh perkataan, namun karena istilah itu disandarkan kepada Allah akhirnya menjadi kalamullah. Perkataan yang berasal dari selain Allah seperti perkataan manusia, jin maupun malaikat tidak dinamakan Al-Quran. Allah telah menjamin untuk menjaga Al-Quran dari upaya merubah, menambah, mengurangi atau pun menggantinya.
Nama-nama Al-Quran antar lain adalah Al-Kitab (kitabullah), Az-zikr, Al-Furqan, dan As-Suhuf. Sedangkan pembagian surat dalam Al-Quran adalah Assabi’uthiwaal, Al-Miuun, Al-Matsaani, dan Al- Mufashshal. Turunnya Al-Quran merupakan peristiwa besar karena Allah menurunkan Al-Quran kepada Rasulullah SAW sebagai petunjuk dan pedoman hidup manusia. Al-Quran pertama kali turun pada malam Lailatul Qodar yang merupakan pemberitahuan kepada para malaikat-malaikat bahwa Allah telah memuliakan umat ini dengan risalah baru agar menjadi umat paling baik. Allah menurunkan Al-Quran melalui perantaraan malaikat Jibril sebagai pengantar wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW di gua Hiro pada tanggal 17 Ramadhan ketika Nabi Muhammad berusia 41 tahun, surat tersebut adalah Al-Alaq : 1-5. Sedangkan ayat terakhir Al-Quran turun pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriah yakni surah Al-Maidah ayat 3. Al-Quran turun tidak secara sekaligus, namun sedikit demi sedikit baik beberapa ayat, langsung satu surat, potongan ayat, dan sebagainya. Turunnya ayat dan surat disesuaikan dengan kejadian yang ada atau sesuai dengan keperluan. Lama Al-Quran diturunkan ke bumi adalah kurang lebih sekitar 22 tahun 2 bulan dan 22 hari.
Hikmah diturunkannya Al-Quran secara berangsur-angsur antar lain adalah menguatkan hati Rosulullah SAW, menantang orang-orang kafir yang mengingkari Al-Quran (karena menurut mereka aneh kalau kitab suci diturunkan secara berangsur-angsur), mudah dihapal dan dipahami, motivator bagi orang-orang mukmin untuk menerima, mempelajari, dan mengamalkan Al-Quran serta mengiringi kejadian-kejadian di masyarakat dengan bertahap dalam menetapkan suatu hukum.
Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum
Sumber hukum Islam antara lain yaitu al-Qur’ān, Hadis, dan Ijtihād. Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Hal tersebut menjadi pokok ajaran Islam sehingga segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Hal tersebut menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu. Oleh karena itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah Al-Qur’ān dapat berlaku di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artinya Al-Qur’ān mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya. Mutlak artinya Al-Qur’ān tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan.

Landasan dan dalil bahwa Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama dalam islam adalah sebagai berikut: Surat Al-Isra’ ayat 9 yang artinya: “Dan Sesungguhnya Kami telah mengulang-ulang kepada manusia dalam Al Quran ini tiap-tiap macam perumpamaan, tapi kebanyakan manusia tidak menyukai kecuali mengingkari (Nya)“.  Surat Al-Baqarah ayat 1-2 yang artinya: “Alif laam miin. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”.  Surat Al-A’raf ayat 157 yang artinya: “(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung”.
Adapun rincian hukum-hukum yang terkang dalam Al-Qur’an adalah sebagai berikut
Hukum keluarga. Hukum bidang ini mencakup bidang-bidang rumah tangga, mulai dari terbentuknya pernikahan sampai masalah talak, rujuk ‘iddah, dn warisan.
Hukum mu’amalat (perdata), yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan yng sejenisnya, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai menggadai, syirkah, utang piutang dan hukum perjanjian. Hukum-hukum jenis ini mengatur hubungan perorangan, masyarakat, hal-hal yang berhubungan dengan harta kekayaan, dan memelihara hak dan kewajiban masing-masing.
Hukun jinayat (pidana). Hukum bidang ini secara khusus menjelaskan hukum berbagai tindakan kejahatan, seperti pembunuhan, perampokan, penipuan, perzinaan.
Hukum al-murafa’at (acara), yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan peradilan, kesaksian, dan sumpah. Hukum-hukum seperti dimaksudkan agar putusan hakim dapat seobjekrif mungkin dan untuk menyingkap mana pihak yang benar dan mana yang salah.
Hukum ketatanegaraan, yaitu ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pemerintahan. Hukum bidang ini mengatur hubungan penguasa dengan rakyat, dan mengatur hak-hak pribadi dan masyarakat.
Hukum antar bangsa (internasional), yaitu hukum-hukum yang mengatur antara negara islam dengan non-islam, dan tata cara pergaulan dengan non-muslin yang berada di negara islam.
Hukum ekonomi dan keuangan, yaitu hukum-hukum yang mengatur hak-hak fakir miskin dari harta orang kaya. Hukum bidang ini mengatur hubungan keuangan antara orang yang berpunya dan orang tidak berpunya, dan atara negara dan perorangan.
Hukum ibadah. Hukum bidang ini menjelaskan ibadah secara mujmal (global) tanpa merinci kaifiyat-nya, seperti perintah shalat, zakat, puasa, haji.
Hukum kafarat (denda), semacam denda yang bermakna ibadah, karena merupakan penghapus sebagian dosa bagi orang yang melakukan pelanggaran. Seperti melanggar sumpah, membunuh orang mukmin secara tersalah, kafarat zihar.
Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān ke dalam tiga bagian, yaitu:
Akidah atau Keimanan, adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman (arkānu mān).
Syari’ah atau Ibadah, hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq (Pencipta), yaitu Allah SWT. yang disebut ‘ibadah maḥḍah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu maḥḍah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fikih.
Hukum Ibadah, hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan śalat, haji, zakat, puasa, dan lain sebagainya.
Hukum Mu’amalah, hukum ini mengatur interaksi antara manusia dan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.
Akhlak atau Budi Pekerti, Al-Qur’ān menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik berakhlak kepada Allah Swt., kepada sesama manusia, akhlak terhadap makhluk Allah Swt. yang lain, dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki.



Komentar