Resume Hukum Syara' (Wadh'i)
Hukum Syara’ (Wadh’i) Pengertian Hukum Wadh’i Wadh’i artinya buatan atau bikinan. Hukum wadh’I ialah firman Allah yang berbentuk ketentuan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab atau syarat atau halangan dari suatu ketetapan hukum taklifi. Oleh karena itu, pada hakikatnya, hukum wadh’I sangat erat kaitannya dengan hukum taklifi, baik dalam bentuk sebab(sabab), sehingga melahirkan akibat (musabbab) suatu hukum taklifi. Atau dalam bentuk syarat (syarat), sehingga di mungkinkan berlakunya (masyruth) suatu hukum taklifi, ataupun dalam bentuk halangan (mani), sehingga suatu hukum taklifi menjadi tidak terlaksana (mamnu’). Di samping itu, termasuk pula dalam pembahasan hukum wadh’I pembahasan yang berkaitan dengan’azimah (hukum yang berlaku umum dan keadaan normal) dan rukhsah (keringanan). Ash-shihhah (sah) dan al-buthlan(batal) . Dengan demikian, pembahasan tentang hukum wadh’I berkaiatan dengan tujuh hal utama yaitu, sabab, syarth, mani’, azimah, rukhsah, ash-shihhah, dan al...