Resume Qiyas sebagai Sumber Hukum

Qiyas sebagai Sumber Hukum

Pengertian Qiyas
Qiyas secara etimologi berarti mengukur suatu atas sesuatu yang lain, dan kemudian menyamakan antara keduanya. Menurut ulama Ushul Fiqh, Qiyas adalah mempersamakan suatu hukum, suatu peristiwa yang tidak ada nashnya dengan hukum sesuatu peristiwa yang sudah ada nashnya lantaran ada persamaan illat hukumnya dari kedua peristiwa.
Pengertian Al-Qiyas menurut Isam Syafi’I akan diketahui apabila ditelusuri beberapa keterangannya di tempat terpisah yang menyangkut AL-Qiyas antara lain :

وَاْ لقِياَسُ مِنْ وَ جْهَيْنِ اَ حَدُ هُمَاَانْ يَكُوْنَ الشَّىْ ءُ ص مَعْزَ اْلاَ صْلِ فَلاَ حينتَلفِ فِيْهِ واَ نْ يَكُوْ نَ ا لشَّىْ اْلاَ صْدِ اَ شْباَ هٌ فَزَ لِكَ يَلْحَقُ بِاُ وْ لاَ هاَ شِبْهًا نِيْهِ وَ قَدْ يخَْتَلِفُ القـاَيِسُوْ نَ فىِ مَذَا

 “Al-Qiyas dapat ditinjau dari dua segi. Pertama bahwa suatu peristiwa buru (fara’) sama betul dengan makna asli, maka dalam hal ini al-qiyas tidak akan berbeda; Kedua, bahwa suatu peristiwa mempunyai kemiripan dengan beberapa makna pada paling utama dan lebih banyak kemiripannya. Dalam segi yang kedua ini sering terjadi perbedaan pendapat para pelaku qiyas”

حَرُ هُماَاَنْ يَكُوُنَ اللهُ اَوْ رَسُوْ لَهُ حَرَمَ اَ لشَّئ مَنْصُوْ صًاَاوْاحَلَّهُ لمَِعْنَ ناَِزَاوَجَدْ ناَماَنىِ مِثْدِ نَ لِكَ اْ لمَعْنَ فِيْماَلـَمْ يَنْضِ فِيْهِ لِعَيْنِهِ كِتاَ بُ وَ لاَ سُلَّةُ اَ حْلَلْناَ هُ اَوْ اَ حْرَ مْناَ هُ لاَ نَّهُ نىِ مَعْزَ اْ كَلاَلِوَاْكَرَمِ

 “ … Salah satu caranya ialah: Allah dan Rasul-Nya mengharamkan sesuatu secara tersurat (sarih eksplisit) atau menghalalkannya karena mana (‘llah) tertentu, kemudian jumpai suatu peristiwa yang tidak disebutkan dalam AL-Qur’an dan Al-Sunnah serupa dengan makna pada peristiwa yang disebutkan dalam AL-Qur’an atau Al-sunnah, maka kita tetapkan hukum halal atau haramnya peristiwa yang tidak disebutkan nash karena ia semakna dengan makna halal atau haram”.
Kedudukan Sebagai Dalil Hukum
Jumhur ulama Berpendapat bahwa Qiyas adalah hujjah Syari’yyah terhadap hukum-hukum Syara’, tentang tindakan manusia. Al-Qiyas menempati urutan keempat di antara hujjah syar’iyyah, jika tidak dijumpai hukum atas kejadian itu berdasarkan nash atau ijma’.
Rukun-rukun Qiyas
Qiyas terdiri dari 4 (empat) rukun, yaitu:
a.       Al-Ashl, ialah sesuatu yang hukumnya yang terdapat dalam nash, biasa disebut dengan maqis ‘Alaih (yang dipakai sebagai ukuran) atau mahmul ‘Alaih (yang dipakai sebagai tanggungan), atau musyabbah Bih (yang dipakai sebagai penyerupaan);
b.      Al-far’u, yaitu yang hukumnya tidak dapat di dalam nash, dan hukumnya disamakan kepada Al-Ashl.
c.      Hukmu’l-Ashl ialah hukum Syara’ yang terdapat nashnya menurut al-ashl (asal), kemudian cabang (al-far’u) itu disamakan kepada asal dalam hal hukumnya.
d.      Al-illat ialah keadaan tertentu yang dipakai sebagai dasar bagi hukum ashl (asal), kemudian cabang (al-far’u itu disamakan kepada asal dalam hal hukumnya.
Syarat-syarat Qiyas
Telah diterangkan rukun-rukun Qiyas. Tiap-tiap rukun itu mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
Ashal dan Fara’
Telah diterangkan bahwa ashal dan Fara’ berupa kejadian atau peristiwa yang pertama mempunyai dasar nash, karena itu telah diterapkan hukumnya. Sedang yang kedua tidak mempunyai dasar nash, sehingga belum ditetapkan hukumnya, oleh sebab itu ashal disyaratkan berupa peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, sedang Fara’ berupa peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan dasarnya. Hal ini berarti bahwa seandainya terjadi qiyas, kemudian dikemukakan nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya, maka qiyas tu batal dan hukum Fara’ itu batal dan hukum Fara’ ditetapkan berdasar nash yang baru ditemukan itu
Hukum Ashal
Ada beberapa Syarat yang diperlukan bagi hukum ashal, yaitu :
1.      Hukum ashal itu hendaklah hukum Syara’ yang amali yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash.
2.      Lihat hukum ashal itu adalah ‘illat yang dapat dicapi oleh akal.
3.      hukum ashal itu tidak merupakan hukum pengecualian atau hukum yang berlaku khusus untuk satu peristiwa atau kejadian tertentu.
‘Illat
‘illat ialah suatu sifat yang ada pada ashal yang sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum asha. Serta untuk mengetahui hukum pada Fara’ yang belum ditetapkan hukumnya. Seperti menghabiskan harta anak yatim merupakan suatu sifat yang terdapat pada perbuatan memakan harta anak yatim yang menjadi dasar untuk menetapkan haramnya hukum menjual harta anak yatim.
  Contoh-contoh Qiyas
ياَ يُهاَالَّذِ يْنَ اَمَنُوْااِنَ انُوْدِيَ لِلصَّلَوةِ مِنْ يَوْ مِ اْ لجُمْعَةِ فاَ سْعَوْاالىَ ذِ كِرْاللهِ وَ ذَ رُ وْ االَبيْعَ
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menaikkan shalat pada hari Jum’at, Mala bersegeralah Kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli …” (Q.S. 62:9)
‘Illat pada ayat tersebut adalah melalaikan shalat. Tentang sewa menyewa atau pegadaian atau perbuatan apapun yang terdapat illat tersebut ketika ada adzan Jum’at yakni kesibukkan dengan jual beli, karenanya, makruh melakukan apa saja tak kala adzan panggilan shalat diagungkan.

Komentar