Resume Profil Imam Madzhab dan Pokok Pemikirannya

Profil Imam Madzhab dan Pokok Pemikirannya

Menurut bahasa, madzhab berarti pendirian (al-mutaqad) jalan atau sistem (tariqah) dan sumber atau pendapat yang kuat (al-asl). Sedangkan menurut istilah Fikih, mazhab berarti pendapat salah seorang imam tentang hukum masalah-masalah ijtihadiah dan kaidah kaidah istinbat (kaidah-kaidah yang diperlukan untuk menggali hukum ) yang dirumuskan oleh seorang imam. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mazhab berarti hasil ijtihad seorang imam (mujtahid) tentang hukum suatu masalah, atau tentag kaidah-kaidah istinbat.  Mazab-mazab fiqh dalam islam merupakan produk pemikiran yang dipengaruhi oleh ruang dan waktunya , masing-masing. Dalam bahasa popular dipengaruhi oleh konteks sosialnya.
Profil imam madzhab dan Pokok Pemikirannya:
Imam Abu Hanifah (w. 767 M).
Beliau dipandang sebagai imam al Mujaddidin atau iamam ahl al-ray tokoh aliran rasionalis. Abu Hanifah adalah penduduk asli Kufah, Irak, keturunan Persia, Iran. Sebuah kota metropolitan dan salah satu  pusat perdaban dunia. Ia seorang pedagng kain. Diriwayatkan orang bahwa dia pernah berkata:  pengetahuan yang menjadi milik kita adalah pendapat pikiran kita. Mereka yang memiliki pikiran yang berbeda adlah hk mereka sebagaimana kita berhak atas pikiran kita. (Mazhab ini diperkirakan dianut oleh sekitar 45% muslim didunia). Pemikiran mazab Hanafi adalah al-Quran sebagai sumber tafsir yang utama. Kedua, hadis Rasulullah saw. Ketiga ijma, dan keempat pendapat para sahabat.
 Imam Malik bin Anas (w. 795 M)
Beliau disebut sebagai imam al Muhafizhin atau tokoh yang kuat memegang tradisi masyarakat Madinah. Ia banyak mempertimbangkan tradisi Madinah, tempat ia menghabiskan usianya. Imam malik dikenal bayak mengunakan tradisi  mdinahsebagi dasar hukum. Bahkan dikatakan ia seringkali lebih mengutamakan praktik tradisi madinah itu daripada hadits Ahad. Imam malik menganggap praktik umum masyarakat madinah sebagai bentuk sunah yang otentik dalam bentuk perbuatan, bukan sekedar kata-kata. Ia dianggap sebagai kesepakatan penduduk madinah yang memiliki sumber dari sahabat dan dari nabi (Mazhab ini dianut oleh sekitar 25% muslim di dunia). Dasar pemikiran imam Malik seperti juga imam mazhab lainnya, berpegang pada dasar hukum pertama yaitu: al-Quran, sunah dan ijma sahabat, selain itu imam Malik, dalam dalam mempergunakan turuq istinbad yaitu masalah mursalah dan kias. Menurut Imam Malik kias tidak terlalu penting walaupun bisa dijadikan sumber hukum alternatif. Imam Malik menekankan penggunaan amal ahl al-Madinah karena dianggap sebagai periwayatan mereka terhadap hadis
Imam Al SyafiI (w. 820 M )
Beliau disebut Faruq sebagai imam ahl al Wasath wa al Itidal atau tokoh moderat. Ia melalui kehidupan pertamanya di Hijaz dan pernah hafal hadis-hadis Muwatha karya iman malik, kemudian tinggal di Baghdad, irak dan sempat belakjar pada Muhammad bin Hasan al Syaibin (749-804 M) salah seorang murid utama abu hanifah, dan akhirnya pindah ke mesir. Ia menetap disana sampai wafatnya. Ia diikuti oleh kurang lebih 28% muslim dunia). Dasar-dasar pemikiran imam Syafiidalam bidang fikih dapat disimpulkan dari kedua kitab monumentalnya, al-Risalah dan al-Umm. Dasar pemikiran al-SyafiI tersebut dapat dijadikan dasar hukum bagi mazhabnya. Dasar-dasar tersebut yaitu: al-Quran dengan penekanan pada zahir nas (makna tekstual), kecuali jika ada dlil yang membatalkannya. Yang kedua yaitu sunah yang berkualitas sahih, kemudian ijmak, selanjutnya turuq istinbad yang dignakan adalah kias.   
Ahmad bin Hanbal (w. 855 M)
Beliau disebut sebagai imam mutasyaddidin atau tokoh yang sangat ketat dalam menggunakan pendekatan tekstual. Sebagai orang modern menyebutnya imam kaum fundamentalis. Ia seorang muhaddits (ahli hadis ) besar. Al-Thabari, guru besar ahli tafir, bahkan menyebut ahmad bin hanbal sebagai ahli hadist dan bukan ahli fiqh. Ia sering disebut juga pemimpin kaum salafi (pengikutnya hanya sekitar 5% dan sekarang menjadi mazhab hukum arab Saudi). Dasar pemikiran fikih ahmad ibn Hanbal adalah al-Quran dan Hadist, dengan penekanan pada pengertian zahir ayat
Sekiranya penjelasan diatas menjadi potret keberagman imam madzab dalam berfikir, menentukan keputusan atau ijtihad para ulama dalam menentukan berbagai persoalan. Corak tersebut menunjukkan lokus, waktu, kebudayaan dan demografi yang bermacam-maacam. Bisa dikatakan setiap keputusan hukum tidak lahir dalam ruang kosong, tetapi selalu mempertimbangkan konteksnya sehingga penerapannya pun berbeda-beda.

Komentar