Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

Resume Hukum Syara' (Tafliki)

Hukum Syara’ (Tafliki) Pengertian Hukum Syara’ Syara’ atau syariat merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah swt yang diturunkan kepada nabi Muhammad sebagai rasulnya yang wajib diikuti oleh setiap orang islam berdasarkan keyakinan yang berisikan ahlak baik dalam hubungannya dengan Allah maupun manusia atau lingkungannya. Hukum syara’ menurut istilah para ahli ushul fiqh adalah: khithab syar’i yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan atau ketetapan. Hukum syara’ juga dapat diartikan seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. Hukum Tafliki Yang dimaksud dengan hukum taklifi ialah syara’ yang mengandung tuntunan (untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh para mukalaf) atau yang mengandung pilihan antara yang dikerjakan dan ditinggalkan. Hukum taklifi ini terbagi kepada 5 bagian, yaitu : Ijab, Nadb, Tahrim,...

Resume Profil Ilmu Ushul Fiqh (Definisi, Ruang lingkup, dan Kegunaan)

PROFIL ILMU USHUL FIQH (DEFINISI, RUANG LINGKUP, DAN KEGUNAAN) Definisi Ilmu Ushul Fiqh Kata ushul fiqh merupakan kata majemuk (murakkab idhafi) yang terbentuk dari dua kata, yaitu kata ushul dan kata fiqh. Kata ushul adalah bentuk jama’ dari kata ashl, yang berarti pondasi sesuatu, baik bersifat fisik (hissi) maupun non fisik (maknawi). Menurut istilah, ashl mempunyai beberapa arti, yaitu: Dalil, yakni landasan hukum, seperti pernyataan para ulama ushul fiqh bahwa ashl dari wajibnya sholat lima waktu adalah firman Allah SWT. dan Sunah Rasul; Qa’idah, yaitu dasar atau fondasi sesuatu; Rajih, yaitu yang terkuat. Maksudnya, yang menjadi patokan dari setiap perkataan adalah makna hakikat dari setiap perkataan tersebut; Mustashhab, yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubahnya; dan Far’u atau cabang. Adapun kata fiqh (الفقه), secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam, yang membutuhkan pengerahan potensi akal.  Adapun ...

Resume Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh

Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh Adapun Ushul Fiqh, tidaklah tumbuh kecuali pada abad kedua hijriah, karena pada abad pertama hijriah, ilmu tersebut belum diperlukan dimana Rasulullah SAW berfatwa dan menjatuhkan keputusan menurut ajaran Al-Qur’an yang diwahyukan kepadanya dan menurut Sunnah yang diilhamkan kepadanya. Musthafa Said al-Khin memberikan argumentasi bahwa ushul fiqh ada sebelum fiqh. Alasannya adalah bahwa ushul fiqh merupakan pondasi, sedangkan fiqh merupakan bangunan yang didirikan di atas pondasi. Karena itulah sudah tentu ushul fiqh ada mendahului fiqh. Kesimpulannya, tentu harus ada ushul fiqh sebelum adanya fiqh. Pada masa Nabi Muhammad  masih hidup, seluruh permasalahan ilmu fiqh dikembalikan kepada Rasul. Namun terdapat juga beberapa usaha-usaha dari beberapa Sahabat yang menggunakan pendapatnya dalam menentukan keputusan hukum. Mereka melakukannya dengan cara mencari jawabannya di dalam Al-Qur’an, kemudian hadits. Jika dari kedua sumber hukum tersebut tid...

Resume Syariah, Fiqh, dan Ushul Fiqh

SYARIAH, FIQH, DAN USHUL FIQH Syariah Menurut etimologi , Syari’at berarti al-thariqah al-sunnah; atau jalan dan juga dapat diartikan sumber mata air yang  hening bening. Sedangkan pengertian/ta’rif menurut terminologi/istilah yang umumnya dipakai oleh para ulama’ salaf, dalam memberikan batas pengertian syari’at Islam sebagai suatu pedoman hidup dan ketetapan hukum yang digariskan oleh Allah SWT . Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, syari’ah adalah hukum agama yang diamalkan menjadi peraturan-peraturan  upacara yang bertalian dengan agama Islam, palu memalu, hakekat balas membalas perbuatan baik (jahat) dibalas dengan baik (jahat). Istilah teknis dalam bahasa Inggris , Canon law of Islam yaitu keseluruhan dari perintah-perintah Tuhan. tiap-tiap perintah Tuhan dinamakan hukum, jama’nya ahkaam. Oleh karena itu, syari’at tidak dapat disamakan dengan hukum dalam dunia modern ini. Syari’at secara umum adalah segala aturan hukum yang diwahyukan kepada para nabi berup...