Resume Hukum Syara' (Tafliki)
Hukum Syara’ (Tafliki) Pengertian Hukum Syara’ Syara’ atau syariat merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah swt yang diturunkan kepada nabi Muhammad sebagai rasulnya yang wajib diikuti oleh setiap orang islam berdasarkan keyakinan yang berisikan ahlak baik dalam hubungannya dengan Allah maupun manusia atau lingkungannya. Hukum syara’ menurut istilah para ahli ushul fiqh adalah: khithab syar’i yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan atau ketetapan. Hukum syara’ juga dapat diartikan seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. Hukum Tafliki Yang dimaksud dengan hukum taklifi ialah syara’ yang mengandung tuntunan (untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh para mukalaf) atau yang mengandung pilihan antara yang dikerjakan dan ditinggalkan. Hukum taklifi ini terbagi kepada 5 bagian, yaitu : Ijab, Nadb, Tahrim,...