Resume Sunnah sebagai Sumber Hukum
Sunnah sebagai Sumber Hukum
Pengertian SunnahSunnah menurut bahasa Arab: سنة sunnah, artinya "arus yang lancar dan mudah" atau "jalur aliran langsung" dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan (tradisi) yang dilaksanakan oleh rasulullah.
Menurut para ahli hadis sunnah sama dengan hadist, yaitu: suatu yang di nisbahkan oleh rosullullah saw, baik perkataan, perbuatan maupun sikap beliau tentang suatu peristiwa.
Menurut ahli fiqh makna sunnah mengandung pengertian: suatu perbuatan yang jika dikerjakan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan tidak mendapat dosa. Dalam pengertian ini sunnah merupakan salah satu dari ahkam al-takhlifi yang lima, yaitu wajib, sunah, haram, makruh, mubah.
Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabat tentang sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah disebut sebagai hadis. Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebut sunnatullah (hukum alam).
Dalam segi bentuknya sunnah dibagi menjadi 3 yaitu:
Sunnah Qauliyah(ucapan)
Sunnah Fi’liyah (perbuatan)
Sunnah Taqriyah (persetujuan)
Menurut Hasbi, sunnah memiliki 2 sifat yakni:
Penetapan hukum (tasri).
Pedoman untuk menetapkan suatu hukum, di gunakan untuk memenuhi hajat manusia kepada hukum dan tata aturan hidup, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan pergaulan hidup masyarakat.
Pembagian sunnah dari segi kualitasnya:
Ditinjau dari segi jumlah perawi yang meriwayatkan suatu sunnah, para ulama membagi kalitas suatu sunnah pada tiga tingkatan yaitu:
Mutawatir: yaitu sunnah yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi secara berkesinambungan dari satu generasi ke generasi lainnya, banyaknya jumlah perawi pada masingmasing generasi tidak memungkinkan mereka bersepakat untuk berbohong.
Masyhur: yaitu sunnah yang diriwayatkan pada generasi-generasi secara berkesinambungan dimana pada generasi awal jumlah perawinya hanya beberapa orang, tetapi pada generasi berikutnya jumlah perawi menjadi banyak hingga mencapai tingkat mutawatir.
Ahad: yaitu sunnah yang diriwayatkan secara berkesinambungan dari generasi awal sampai generasi akhir, tetapi sejak generasi awal, jumlah perawinya hanya beberapa orang saja sehingga tidak mencapai tingkat masyhur apalagi mutawatir.
Ditinjau dari keterpercayaan pada perawinya, kualitas suatu sunnah dapat dibedakan menjadi empat tingkatan yaitu:
Shahih yaitu, sunnah yang diriwayatkan secara kesinambungan dari satu perawi kepada perawi lainnya, dimana setiap perawi memiliki sifat adil (al-adil) dan kuat ingatannya (ad-dhabith).
Hasan yaitu suatu sunnah yang diriwayatkan oleh perawi yang adildan kuat ingatan, tetapi tingkat kekuatan ingatan rawi lebih rendah dari pada tingkat kekuatan ingatannya perawi sunnah shahih.
Dhaif yaitu, sunnah yang diriwayatkan oleh perawi yang tidak memenuhi keriteria perawi sunnah yang shahih dan hasan. Sunnah dhaifadalah sunnah yang tidak memenuhi salah satu syarat untuk dapat diterima. Dengan demikian sebuah sunnah dinilai dhaif karena disebabkan tidak terpenuhinya syarat ittishal (sanadnya tidak bersambung), atau perawinya tidak dhabit, atau karena tidak memenuhi syarat mu’allil (cacat).
Maudhu’ yaitu, khabar yang direkayasa dan dipalsukan oleh pemalsu sunnah, sehingga seolah-olah berasal dari rasulullah saw, baik dengan iktikad baik maupun karena sengaja hendak merusak ajaran islam dari dalam. Mengingat bahaya yang ditimbulkan sebagian ulama tidak mengelompokkan kedalam tingkatan sunnah atau hadits atau khabar.
Sunnah sebagai Sumber Hukum
Sunnah merupakan sumber hukum islam yang memiliki kedudukan kedua atau setelah Al-Quran. Sunnah berfungsi sebagai penjabar atau penjelas dari Al-Quran.
Sunnah memiliki fungsi-fungsi terhadap Al-Quran, diantara-nya:
Menguatkan dan menegaskan hukum-hukum yang disebut dalam Al-Qur’an atau disebut fungsi ta’kid dan takrir. Dalam bentuk ini sunnah hanya sebagai mengulangi apa-apa yang tersebuut dalam Al-Qur’an.
Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an dalam hal:
Menjelaskan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an
Merinci apa-apa yang dalamAl-Qur’an disebutkan secara garis besar.
Membatasi apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secara umum.
Memperluas maksud dari suatu yang tersebut dalam Al-Qur’an
Menetapkan suatu hukum dalam sunnah yang secara jelastidak terdapat dalam Al-Qur’an. Dengan demkian kelihatan bahwa sunnah menetapkan sendiri hukum yang tidak ditetapkan dalam al-qur’an.
Kehujjahan Hadits
Sudah menjadi kesepakan dari kalangan kaum muslimin bahwa sunnah rasulullah yang dimaksudkan sebagai undang-undang dan pedoman umat yang harus diikuti asal saja sampainya kepada kita dengan sanad (sandaran) yang sahih, hingga memberikan keyakinan yang pasti (mutawatir) atau dugaan yang kuat (ahad) bahwa memang benar datang dari rasulullah adalah menjadi hujjah kaum muslimin dan sebagai sumber hukum dari mujhtahid, untuk memetik hukum syara’.
Argumentasi mengenai kedudukan sunnah sebagai hujjah tersebut berdasarkan dari beberapa ayat Al- qur’an, as-sunnah, ijma’ sahabat dan logika :
Surat Ali-imran : 32
Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.
Surat An-nisa : 59
Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Hadits rasulullah SAW yang artinya :
“Aku menasihatkan kepada kamu agar kamu taqwa kepada Allah, taat dan patuh, biarpun seorang hmaba sahaya yang memerintah kamu, sungguh orang yang hidup lama diantara kamu nanti, bakal mengetahui adanya pertentangan-pertentangan yang hebat. Oleh karena itu hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnah ku, sunnah khulafaurrasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah dengan taringmu jauhkan mengada-adakan perkara, sebab perkara yang diada-adakan itu adalah bid’ah padahal setiap bid’ah itu tersesat dan setiap yang tersesat itu dineraka”.
Ijma’ para sahabat
Bahwa selama mereka tidak mendapatkan ketentuan hukum suatu kejadian di dalam Al-qur’an, maka mereka meneliti hadits yang dihafal oleh para sahabat dan tak seorang pun diantara mereka yang mengingkari sunnah rasulullah apabila yang diriwayatkan oleh sahabat lama itu dapat diiyakini kebenarannya.
Secara logika
Memang logis, karena Al-qur’an sebagai undang-undang dasar asasi tidak menjelaskan secara rinci baik mengenai cara-cara melaksanakan maupun syarat dari beberapa perintah yang membebaninya kepada umat, jadi sunnah lah yang menjelaskan rinciannya adalah rasulullah baik dengan perkataan, perbuatan ataupun pengakuannya.
Jika sunnah tidak berfungsi sebagai hujjah, maka sulitlah manusia untuk melaksanakan perintah Allah karena tidak tahu cara-cara dan syaratnya.Jadi, terbukti pentingnya peranan sunnah sebagai penjelasan umum dan pasal demi pasal dari satu undang-undang. Dia menjelaskan kemubhaman Al-qur’an, mentafsilkan kemujmalan nya, mentakhsiskan keumumannya kemudian meletakkan hukum yang saling bertemu dengan hukum Al-qur’an. Tidaklah cukup mengistinbadkan hukum dari Al-qur’an tanpa sunnah.
Dengan demikian jelas bahwa kemantapan kedudukan sunnah sebagai hujjah dan sebagai sumber hukum berdiri sendiri, merupakan dharuriah yang tidak diperselisihkan lagi kecuali bagi orang yang tidak ada tempatnya dalam agama islam.
Komentar
Posting Komentar