Resume Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh
Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh
Adapun Ushul Fiqh, tidaklah tumbuh kecuali pada abad kedua hijriah, karena pada abad pertama hijriah, ilmu tersebut belum diperlukan dimana Rasulullah SAW berfatwa dan menjatuhkan keputusan menurut ajaran Al-Qur’an yang diwahyukan kepadanya dan menurut Sunnah yang diilhamkan kepadanya.Musthafa Said al-Khin memberikan argumentasi bahwa ushul fiqh ada sebelum fiqh. Alasannya adalah bahwa ushul fiqh merupakan pondasi, sedangkan fiqh merupakan bangunan yang didirikan di atas pondasi. Karena itulah sudah tentu ushul fiqh ada mendahului fiqh. Kesimpulannya, tentu harus ada ushul fiqh sebelum adanya fiqh.
Pada masa Nabi Muhammad
masih hidup, seluruh permasalahan ilmu fiqh dikembalikan kepada Rasul. Namun terdapat juga beberapa usaha-usaha dari beberapa Sahabat yang menggunakan pendapatnya dalam menentukan keputusan hukum. Mereka melakukannya dengan cara mencari jawabannya di dalam Al-Qur’an, kemudian hadits. Jika dari kedua sumber hukum tersebut tidak ditemukan, maka mereka dapat berijtihad. Pada dasarnya, beberapa Sahabat nabi tersebut sudah menggunakan Ushul Fiqh secara teori tetapi ushul fiqh pada saat itu belum menjadi suatu nama keilmuan tertentu.
Pada masa ini para Sahabat
banyak melakukan ijtihad ketika suatu masalah tidak dijumpai di dalam Al-Qur’an dan hadits. Pada saat berijtihad, para sahabat telah menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh meskipun belum dirumuskan dalam suatu disiplin ilmu.
Pada masa tabi’in
metode istinbat menjadi semakin jelas dan meluas disebabkan tambah meluasnya daerah islam sehingga banyak permasalahan baru yang muncul. Para tabi’in melakukan ijtihad di berbagai daerah islam. Di Madinah, di Irak dan di Basrah. Titk tolak para ulama dalam menetapkan hukum bisa berbeda, yang satu melihat dari suatu maslahat, sementara yang lain menetapkan hukumnya melalui Qiyas. Dari perbedaan dalam mengistinbatkan hukum inilah, akibatnya muncul tiga kelompok ulama, yaitu Madrasah Al-Irak, Madrasah Al-Kaufah yang lebih dikenal dengan sebutan Madrasah Al-Ra’yu dan Madrasah Al-Madina dikenal dengan sebutan Madrasah Al-Hadits. Namun pada masa ini ilmu ushul fiqh masih belum terbukukan.
Masa Imam-imam Mujtahid sebelum Imam Syafi’I,
pada periode ini, metode pengalihan hukum bertambah banyak, dengan demikian bertambah banyak pula kaidah-kaidah istinbat hukum dan teknis penerapannya. Imam Abu Hanafiah an-Nu’man (80-150H). pendiri mazhab hanafi. Dasar-dasar istinbatnya yaitu : Kitabullah, sunah, fatwa (pendapat Sahabat yang disepakati), tidak berpegang dengan pendapat Tabi’in, qiyas dan istihsan. Demikian pula Imam Malik bin Anas (93-179H). pendiri mazhab Maliki. Di samping berpegang kepada Al-Qur’an dan sunah, beliau juga banyak mengistinbatkan hukum berdasarkan amalan penduduk Madinah. Pada masa ini, Abu hanifah dan Imam Malik tidak meningalkan buku ushul fiqh.
Orang yang pertama kali menghimpun kaidah yang bercerai-berai di dalam suatu himpunan, ialah Imam Abu Yusuf pengikut Abu Hanifah, seperti yang telah disebutkan oleh Ibnu Nadim alam al-Fihrosat (sebuah catatan kaki). Namun apa yangdia tulis itu tidak sampai kepada kita.
Sedangkan Orang yang pertamakali mengadakan kodifikasi kaidah-kaidah dan bahasa-bahasan ilmu ini, sehingga merupakan kumpulan tersendiri secara tertib (sistematis) dan masing-masing kaidah itu dikuatkan dengan dalil dan keterangan yang mendalam, ialah Imam Muhammad bin Idris al-Syafe’i. Dalam kodifikasi itu telah ditulis kitab Risalab Ushuliyah yang telah diriwayatkan oleh pengikutnya, al-Robi’ al-Murodi. Kitab itulah sebagai kita kodifikasi yang pertama kali dalam ilmu ini dan itulah satu-satunya yang sampai kepada kita sepanjang pengetahuan kita. Karena itu populernya di kalangan para ulama, bahwa pendasar ilmu Ushul Fiqh adalah Imam Syafe’i.
Usahanya itu diikuti oleh tiga orang ulama yang termasyhur diantaranya :
Abul Hassan Muhammad bin Alal Bashariy As Syafe’I bukunya bernama Al-Mu’tamad.
Abu Ali Abdul Malik bin Abdullah An Naisaburiy yang dikenal degan Imam Harmaini, dengan bukunya Al-Burhan.
Abu Hamid Al-Ghazaliy, dengan buklunya AL-Mushtasfa
Selanjutnya ulama-ulama ini diiringi pula oleh ulama lainnya utuk membuat karya sedangkan karnyanya itu bukan bersifat kutipan, tetapi masing-masing mereka mengemukakan pendapat mereka kadang-kadang tidak sesuai dengan pendapat-pendapat para ulama sebelumnya. Para ulama itu adalah : Murid Imam Syafe’I, mereka membuat satu cara terpenting tertentu untuk menerapkan dalil-dalil hukum yang dibuatnya sendiri tanpa mengacuhkan dan mencari persesuaian dengan furu’-furu’ mazhab sebelumnya atau menyalahinya.
Komentar
Posting Komentar