Resume Hukum Syara' (Tafliki)

Hukum Syara’ (Tafliki)
Pengertian Hukum Syara’
Syara’ atau syariat merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah swt yang diturunkan kepada nabi Muhammad sebagai rasulnya yang wajib diikuti oleh setiap orang islam berdasarkan keyakinan yang berisikan ahlak baik dalam hubungannya dengan Allah maupun manusia atau lingkungannya. Hukum syara’ menurut istilah para ahli ushul fiqh adalah: khithab syar’i yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan atau ketetapan. Hukum syara’ juga dapat diartikan seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
Hukum Tafliki
Yang dimaksud dengan hukum taklifi ialah syara’ yang mengandung tuntunan (untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh para mukalaf) atau yang mengandung pilihan antara yang dikerjakan dan ditinggalkan. Hukum taklifi ini terbagi kepada 5 bagian, yaitu : Ijab, Nadb, Tahrim, Karahah, dan Ibahah.
Ijab (mewajibkan), yaitu ayat atau hadits dalam bentuk perintah yang mengharuskan untuk melakukan suatu perbuatan. Misalnya, ayat yang memerintahkan untuk melakukan sholat.
Nadb (anjuran untuk melakukan), yaitu ayat atau hadits yang menganjurkan untuk melakukan suatu perbuatan yang tidak pasti, tetapi hanya berupa anjuran untuk berbuat.
Tahrim (melarang), yaitu ayat atau hadits yang melarang secara pasti untuk melakukan suatu perbuatan dengan tuntunan yang pasti. Misalnya, diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah dan daging babi.
Karahah, yaitu ayat atau hadits yang menganjurkan untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntunan yang tidak pasti, tetapi hanya berupa anjuran untuk tidak berbuat.
Ibahah, yaitu ayat atau hadits yang memberi pilihan seseorang untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan. Ulama’ Hanafiyah membagi hukum taklifi kepada 7 bagian yaitu dengan membagi firman yang menuntut suatu perbuatan dengan tuntutan pasti kepada dua bagian, yaitu fardhu dan ijab. Begitu juga firman yang menuntut untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan dengan pasti kepada dua bagian : tahrim dan karahah tanzih. Menurut kelompok ini bila suatu perintah didasarkan dalil yang qath’i seperti dalil Al-Qur’an dan Hadits Mutawatir maka perintah itu disebut fardhu. Namun, bila suruhan itu berdasarkan dalil yang zhanny ia dinamakan ijab. Begitu pula larangan. Bila larangan berdasarkan zhanny, ia disebut karahah tanzih. Pada umumnya ulama sepakat membagi hukum tersebut kepada 5 bagian seperti telah disebut diatas. Kelima macam hukum itu menimbulkan efek terhadap perbuatan mukalaf dan efek itulah yang dinamakan al-ahkam al-khamsah oleh Ahli Fiqih, yaitu wajib, haram, madhub, makruh dan mubah. Masing-masing dari beberapa istilah hukum diatas akan dijelaskan secara ringkas dibawah ini :
Wajib
Pada pokoknya yang disebut dengan wajib adalah sesuatu yang diperintahkan (diharuskan) oleh Allah dan Rasul-Nya untuk dilaksanakan oleh orang mukalaf, dan apabila dilaksanakan akan mendapat pahala dari Allah, sebaliknya apabila tidak dilaksanakan atau meninggalkannya akan diancam dengan dosa atau diberi siksa (‘iqab). Misalnya, mengerjakan beberapa rukun Islam yang lima. Dilihat dari beberapa segi, wajib terbagi empat: 1) Dilihat dari segi tertentu atau tidak tentunya perbuatan yang dituntut, wajib dibagi menjadi dua: Wajib mu’ayyan (ditentukan) yaitu yang telah ditentukan macam perbuatannya. Dan Wajib mukhayyar (dipilih) yaitu yang boleh pilih salah satu dari beberapa macam perbuatan yang telah ditentukan. 2) Dilihat dari segi siapa saja yang mengharuskan memperbuatnya, wajib terbagi kepada dua bagian: Wajib ‘aini yaitu wajib yang dibebankan atas pundak setiap mukalaf. Wajib ini disebut juga dengan fardhu ‘ain. Dan Wajib kifayah, yaitu kewajiban yang diharuskan oleh salah seorang anggota masyarakat, tanpa melihat siapa yang mengerjakannya. Apabila kewajiban itu telah ditunaikan salah seorang diantara mereka, hilanglah tuntutan terhadap yang lainnya. Namun, bila tidak seorangpun yang melakukannya, berdosalah semua anggota masyarakat tersebut. 3) Dilihat dari segi waktu pelaksanaannya. Hukum wajib terbagi kepada dua macam: Wajib mutlaq, yaitu kewajiban yang pelaksanaannya tidak dibatasi dengan waktu tertentu. Dan Wajib Muaqqad, yaitu kewajiban yang pelaksanaannya dibatasi dengan waktu tertentu. Wajib semacam ini, seperti dikemukakan Muhammad Abu Zahrah, terbagi kepada wajib muwassa’ (Lapang waktunya) dan wajib mudhayyaq (sempit waktunya). Wajib muwassa’ adalah kewajiban dimana waktu yang tersedia lebih lapang daripada waku pelaksanaan kewajiban itu sendiri sehingga memungkinkan untuk melaksanakan ibadah lain yang sejenis pada waktu itu. Dan Wajib mudhayyaq adalah kewajiban dimana waktu yang tersedia hanya (mencukupi untuk melaksanakan kewajiban itu). 4) Dilihat dari segi kadar (kualitas)nya, wajib terbagi kepada dua: Wajib muhaddad, yaitu kewajiban yang ditentukan kadar atau jumlahnya. Dan Wajib ghairu muhaddad yaitu, kewajiban yang tidak ditentukan batas bilangannya.
Haram Haram adalah segala perbuatan yang dilarang menggerjakannya. Orang yang melakukannya akan disiksa, berdosa (‘iqab) dan yang meninggalkannya diberi pahala. Misalnya mencuri, membunuh, tidak menafkahi orang yang menjadi tanggungan, dan lain sebagainya. Perbuatan ini disebut juga maksiat, qabih. Para Ulama’ Ushul Fiqih, haram dibagi menjadi beberapa macam menurut Abdul Karim Zaidan, yaitu : Al-Muharram li Dzatih (Haram karena perbuatan itu sendiri), yaitu sesuatu yang diharamkan oleh syariat karena esensinya mengandung kemudaratan bagi kehidupan manusia, dan kemudaratan itu tidak bisa dipisah dari zatnya.Dan Al-Muharram li Ghairihi (Haram karena berkaitan dengan perbuatan lain atau haram karena faktor lain yang kemudian datang), yaitu sesuatu yang dilarang bukan karena esensinya karena secara esensial tidak mengandung kemudratan, namun dalam kondisi tertentu, sesuatu itu dilarang karena ada pertimbangan eksternal yang akan membawa kepada sesuatu yang dilarang secara esensial.
Mandub Mandub adalah segala perbuatan yang dilakukan akan mendapatkan pahala, tetapi bila tidak dilakukan akan dikenakan siksa, dosa (‘iqab). Biasanya, mandub ini disebut juga sunah atau mustahab dan terbagi menjadi 2, yaitu: Sunah ‘ain yaitu segala perbuatann yangdianjurkan kepada setiap pribadi mukalaf untuk dikerjakan. Dan Sunah kifayah yaitu segala perbuatan yang dianjurkan untuk diperbuat cukup oleh salah seorang saja dari suatu kelompok.  Selain itu, sunat juga dibagi 2, yaitu Sunah muakkad, yaitu perbuatan sunat yang senantiasa dikerjakan oleh Rasul, atau lebih banyak dikerjakan Rasul dari pada tidak dikerjakannya. Dan Sunah ghairu muakkad, yaitu segala macam perbuatan sunat yang tidak sealu dikejakan Rasul.
Makruh Yang dimaksud dengan makruh adalah perbuatan yang bila ditinggalkan, orang yang meninggalkannya mendapat pahala, tapi orang yang mengerjakannya tidak mendapat dosa (‘iqab). Misalnya merokok, memakan makanan yang meimbulkan bau yang tidak sedap, dan lain sebagainya. Pada umumnya, Ulama’ membagi makruh  kepada dua bagian, yaitu: Makruh tanzih, yaitu segala perbuatan yang meninggalkan lebih baik dari pada mengerjakannya, seperti contoh-contoh diatas tersebut. Dan Makruh tahrim, yaitu segala perbuatan yang dilarangm tetapi dalil yang melarangnya itu zanny bukan qath’i.
Mubah
Yang dimaksud dengan mubah adalah segala perbuatan yang tidak diberi pahala karena perbuatannya, dan tidak berdosa karena meninggalkannya. Secara umum, mubah ini dinamakan juga halal atau jaiz. Istilah mubah, menurut Abu Zahrah sama pengertiannya dengan halal atau jaiz. Mubah terbagi menjadi tiga macam, menurut Abu Ishaq al-Syathibi dalam kitabnya al-Muwafaqat, yaitu : mubah yang berfungsi untuk mengantarkan seseorang kepada sesuatu hal yang wajib dilakukan, sesuatu baru dianggap mubah hukumnya bilamana dilakukan sekali-sekali, tetapi haram hukumnya bila dilakukan setiap waktunya, dan sesuatu yang mubah yang berfungsi  sebagai  sarana untuk mencapai sesuatu yang  mubah pula.

Komentar