Resume Syariah, Fiqh, dan Ushul Fiqh

SYARIAH, FIQH, DAN USHUL FIQH
Syariah
Menurut etimologi , Syari’at berarti al-thariqah al-sunnah; atau jalan dan juga dapat diartikan sumber mata air yang  hening bening. Sedangkan pengertian/ta’rif menurut terminologi/istilah yang umumnya dipakai oleh para ulama’ salaf, dalam memberikan batas pengertian syari’at Islam sebagai suatu pedoman hidup dan ketetapan hukum yang digariskan oleh Allah SWT . Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, syari’ah adalah hukum agama yang diamalkan menjadi peraturan-peraturan  upacara yang bertalian dengan agama Islam, palu memalu, hakekat balas membalas perbuatan baik (jahat) dibalas dengan baik (jahat). Istilah teknis dalam bahasa Inggris , Canon law of Islam yaitu keseluruhan dari perintah-perintah Tuhan. tiap-tiap perintah Tuhan dinamakan hukum, jama’nya ahkaam. Oleh karena itu, syari’at tidak dapat disamakan dengan hukum dalam dunia modern ini. Syari’at secara umum adalah segala aturan hukum yang diwahyukan kepada para nabi berupa kitab suci seperti : Taurat, Zabur, injil dan Al-Qur’an, maupun berupa syari’at yang disampaikan kepada para nabi yang tidak berupa kitab/tidak dibukukan sebagai kitab yang mempunyai nama, misalnya syari’at Nabi Adam, syari’at Nabi Ibrahim maupun nabi-nabi yang lainnya yang diwahyukan kepada mereka untuk membentengi umat dimana mereka diutus. Syari’at Islam adalah peraturan/ hukum-hukum agama yang diwahyukan kepada nabi besar Muhammad SAW, yaitu berupa kitab suci Al-Qur’an, sunnah/hadist nabi  yang diperbuat atau disabdakan dan yang ditakrirkan oleh nabi termasuk juga bagian dari syari’at Islam. Syari’at meliputi di dalamnya semua tingkah laku manusia , yang disandarkan pada wahyu Allah dan sunnah Rasul-Nya. Dalam perkembangan hukum Islam dikenal ijtihad hal disandarkan kepada Fiqhi yang di dalamnya  termuat hukum hasil kecerdasan mengistimbatkan satu nilai hukum.
Fiqh
Menurut bahasa, “Fiqih” berasal dari kata “faqiha yafqahu-faqihan” yang berarti mengerti atau paham. Paham yang dimaksudkan adalah upaya aqilah dalam memahami ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Al-Fiqih menurut bahasa adalah mengetahui sesuatu dengan mengerti (al-‘ilm bisyai’I ma’a al-fahm). ilmu fiqih merupakan ilmu yang mempelajari ajran islam yang disebut dengan syariat yang bersifat amaliah (praktis) yang diperoleh dari dalil-dalil yang sistematis. Dalam terminologi Al-Quran dan sunnah, fiqih adalah pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai perintah-perintah dan realitas Islam dan tidak memeiliki relevansi khusus dengan bagian ilmu tertentu. Akan tetapi, dalam terminologi ulama, istilah fiqih secara khusus diterapkan pada pemahaman yang mendalam atas hukum-hukum Islam. Dari beberapa pendapat para ulama’ seperti: Al-Imam Muhammad Abu Zahro’, Abdul Hamid Hakim, Imam Abu Hanifah, Abdul Wahhab Khallaf, dan Ulama’-ulama’ Syafi’iyah dapat disimpulkan bahwa Fiqh adalah ilmu mengenai pemahaman tentang hokum-hukum syara’ yang berkaitan dengan amaliyah orang mukallaf, baik amaliyah anggota badan maupun amaliyah hati, hokum-hukum syara’ itu didapatkan berdasarkan dan ditetapkan berdasarkan dalil-dalil tertentu (Al-Qur’an dan al- Hadits) dengan cara ijtihad.
Ushul Fiqh
Secara etimologi ushul fiqh terdiri dari dua kata yaitu ushul dan fiqh. Kata ushul adalah jamak dari kata ashl yang berarti sesuatu yang berdiri di atasnya sesuatu yang lain (sesuatu yang dijadikan landasan/dasar bagi yang lain). Maka ushul fiqh adalah dasar-dasar atau sendi yang di atasnya dibangun fiqh. Secara terminologi dari berapa ulama’ seperti: M. Khudary Beik, Ali Hasaballah, dan Abdul Wahhab Khallaf, dapat disimpulkan bahwa ushul fiqh adalah pedoman yang membatasi dan menjelaskan cara-cara yang harus diikuti oleh seorang faqih (ahli fiqh) dalam usahanya menggali dan mengeluarkan hukum dari dalilnya. Ushul fiqh merupakan jalan yang terlebih dahulu harus ditempuh oleh seorang mujtahid dalam rangka mendapatkan hukum. Dengan kata lain fiqh adalah ilmu tentang hukum itu sendiri, sedangkan ushul fiqh adalah metodologi untuk mendapatkan hukum tersebut.
Perbedaan Syariah dengan Fiqh
No
Perbedaan
Syariah
Fiqh

1.
Objek
Sifat lahir dan batin manusia dengan Tuhannya (ibadahnya)
Peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk lain dan alam semesta.


2.
Sumber
Al-Quran dan Hadits
Hasil pemikiran manusia dan kebiasaan

3.
Sanksi
Pembalasan Tuhan di Akhirat
Bersifat sekunder, dengan menunjuk pelaksana negara sebagai pelaksana sanksinya.

4.
Ruang lingkup
Fundamental
Instrumental

5.
Jangka waktu
Abadi
Sesuai dengan perkembangan zaman.

6.
Sifat
Menunjukan kesatuan dalam Islam, dan hanya ada satu.
Menunjukan keragaman, dimungkinkan melenihi dari satu aliran hukum/madzhab.


No.
Hubungan
Syariah
Fiqh

1.
Sumber
Hukum-hukum syariat yang ditetapkan oleh Allah terhadap hamba-hambaNya melalui Rasulullah s.a.w.
Ilmu yang berkaitan dengan hukum-hukum syariat bersifat `amali yang diistinbathkan dari dalil-dalil yang terperinci.

2.
Ilmu yang dikaji

Akidah yang menjadi kajian dalam ilmu tauhid, tingkah laku manusia yang menjadi kajian ilmu akhlaq, dan  perbuatan lahir manusia melibatkan hukum taklifi yang menjadi kajian dalam fiqh.
Lebih khusus dari syariah, karena fiqh hanya mengkaji satu bagian dari syariah yang terdiri dari 3 komponen utama.

Hubungan Syariah dan Fiqh
Perbedaan Fiqh dengan Ushul Fiqh
No.
Fiqh
Ushul Fiqh

1.
Pengetahuan tentang hukum yang terperinci dalam berbagai cabangnya
Metode yang diterapkan dalam deduksi hukum itu sendiri dari sumbernya.

2.
Objek yang dikaji adalah perbuatan mukallaf
Objek yang dikaji adalah dalil-dalil syar’i

3.
Produk dan hasil kerja dari ushul fiqh
Alat untuk menghasilkan produk tersebut .

Komentar