Resume Profil Ilmu Ushul Fiqh (Definisi, Ruang lingkup, dan Kegunaan)

PROFIL ILMU USHUL FIQH
(DEFINISI, RUANG LINGKUP, DAN KEGUNAAN)
Definisi Ilmu Ushul Fiqh
Kata ushul fiqh merupakan kata majemuk (murakkab idhafi) yang terbentuk dari dua kata, yaitu kata ushul dan kata fiqh. Kata ushul adalah bentuk jama’ dari kata ashl, yang berarti pondasi sesuatu, baik bersifat fisik (hissi) maupun non fisik (maknawi). Menurut istilah, ashl mempunyai beberapa arti, yaitu: Dalil, yakni landasan hukum, seperti pernyataan para ulama ushul fiqh bahwa ashl dari wajibnya sholat lima waktu adalah firman Allah SWT. dan Sunah Rasul; Qa’idah, yaitu dasar atau fondasi sesuatu; Rajih, yaitu yang terkuat. Maksudnya, yang menjadi patokan dari setiap perkataan adalah makna hakikat dari setiap perkataan tersebut; Mustashhab, yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubahnya; dan Far’u atau cabang. Adapun kata fiqh (الفقه), secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam, yang membutuhkan pengerahan potensi akal.  Adapun pengertian fiqh secara terminologi, pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa akidah (ushuliah) maupun amaliah (furu’ah). Ini berarti fiqh sama dengan pengertian syari’ah Islamiyah. Pada perkembangan selanjutnya, fiqh merupakan bagian dari syari’ah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syariah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci. Ilmu ushul fiqh adalah sebuah ilmu yang objeknya adalah dalil-dalil hukum/sumber-sumber hukum dengan semua permasalahanya dan metode/cara penggalianya. Metode/cara tersebut harus ditempuh oleh ahli hukum Islam dalam mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya. Permasalahanya tersebut antara lain adalah menertibkan dalil-dalil dan menilai kekuatan dalil-dalil tersebut.
Ruang Lingkup Ilmu Ushul Fiqh
Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum, seperti hukum taklifi (wajib, sunnat, mubah, makruh, haram) dan hukum wadl'i (sabab, syarat, mani', 'illat, shah, batal, azimah dan rukhshah).
Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenal hukum (mahkum fihi) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak, dalam kemampuannya atau tidak, menyangkut hubungan dengan manusia atau Tuhan, apa dengan kemauan sendiri atau dipaksa, dan sebagainya.
Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenai hukum (mahkum 'alaihi) apakah pelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat taklif padanya atau tidak, apakah orang itu ahliyah atau bukan, dan sebagainya.
Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama disebut awarid muktasabah, yang kedua disebut awarid samawiyah.
Masalah istinbath dan istidlal meliputi makna zhahir nash, takwil dalalah lafazh, mantuq dan mafhum yang beraneka ragam, 'am dan khas, muthlaq dan muqayyad, nasikh dan mansukh, dan sebagainya.
Masalah ra'yu, ijtihad, ittiba' dan taqlid; meliputi kedudukan rakyu dan batas-batas penggunannya, fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid dan sebagainya.
Masalah adillah syar'iyah, yang meliputi pembahasan Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma', qiyas, istihsan, istishlah, istishhab, mazhabus shahabi, al-'urf, syar'u man qablana, bara'atul ashliyah, sadduz zari'ah, maqashidus syari'ah/ususus syari'ah.
Masa'ah rakyu dan qiyas; meliputi. ashal, far'u, illat, masalikul illat, al-washful munasib, as-sabru wat taqsim, tanqihul manath, ad-dauran, as-syabhu, ilghaul fariq; dan selanjutnya dibicarakan masalah ta'arudl wat tarjih dengan berbagai bentuk dan penyelesaiannya.
Menurut Al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa ( tanpa tahun, 1 : 8 ) ruang lingkup kajian Ushul  fiqh ada 4, yaitu :
Hukum-hukum syara’, karena hukum syara’ adalah tsamarah (buah / hasil ) yang dicari oleh ushul fiqh.
 Dalil-dalil hukum syara’, seperti al-kitab, sunnah dan ijma’, karena semuanya ini adalah mutsmir (pohon).
 Sisi penunjukkan dalil-dalil ( wujuh dalalah al-adillah ), karena ini adalah thariq al-istitsmar ( jalan / proses pembuahan ). Penunjukkan dalil-dalil ini ada 4, yaitu dalalah bil manthuq ( tersurat ), dalalah bil mafhum ( tersirat ), dalalah bil dharurat ( kemadharatan ), dan dalalah bil ma’na al-ma’qul ( makna rasional ).
Mustamtsir (yang membuahkan) yaitu mujtahid yang menetapkan hukum berdasarkan dugaan kuatnya (zhan). Lawan mujtahid adalah muqallid yang wajib mengikuti mujtahid, sehingga harus menyebutkan syarat-syarat muqallid dan mujtahid serta sifat-sifat keduanya.
Kegunaan Ilmu Ushul Fiqh
Menurut Abdul Wahab Khallaf, tujuan dari ilmu ushul Fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidah dan teori-teorinya terhadap dalil-dalil yang rinci untuk menghasilkan hukuk syara’ yang ditunjuki dalil itu.
  Menurut Khudhari Beik (1994:15) dalam kitab ushul fiqihnya merinci tujuan ushul  fiqih yaitu:
Mengemukakan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid, agar mampu menggali hukum syara’ secara tepat.
Sebagai acuan dalam menentukan dan menetapkan hukum syara’ melalui bermetode yang dikembangkan oleh para mujtahid, sehinggga dapat memecahkan berbagai persoalan baru yang muncul.
 Memelihara agama dari penyimpangan penyalahgunaan sumber dan dalil hukum. Ushul fiqih menjadi tolak ukur validitas kebenaran sebuah ijtihad.
Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid, dilihat dari dalil yang mereka gunakan.
Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sejalan dengan dalil yang digunakan dalam berijtihad, sehingga para peminat hukum Islam dapat melakukan tarjih (penguatan) salah satu dalil atau pendapat tersebut dengan mengemukakan pendapatnya.
Beberapa manfaat mempelajari ushul fiqih, yaitu :
Dengan mempelajari  ushul fiqih akan memungkinkan untuk mengetahui dasar-dasar para mujtahid masa silam dalam membentuk pendapat fiqihnya.
Dengan studi  ushul  fiqih seorang akan memperoleh kemampuan untuk memahami ayat-ayat hukum dalam Al-qur’an dan hadits-hadits hukum dalam sunah Rasulullah, kemudian mengistinbatkan hukum dari dua sumber tersebut.
 Dengan mendalami ushul fiqih seseorang akan mampu secara benar dan lebih baik melakukan muqaramat al mazahib al-fiqhiyah.

Komentar

Posting Komentar